Monday, November 29, 2010

Daerah Istimewa Yogyakarta

keistimewaan jogja mau di cabut ?
hati hati rawan konflik bro ...
kok yo ngubek ubek banyu anteng wawe to , hesjan
itu salah satu opini masyarakat Jogjakarta..
yah, nggak jauh-jauh..aku ngutip dari status FB temen sekolah..(makasih mas Fajrul Falah Muhammad Al-Husaini)
itu jadi salah satu topik yang agak hangat di TV baru-baru ini, selain topik Jayus sama Perang Korea yang sepertinya bakal terjadi. Daerah Istimewa Yogyakarta terancam kehilangan gelar ISTIMEWA yang sudah berpuluh-puluh tahun disandangnya.
Katanya mbak pembaca berita di TV, "kenapa nggak menyelesaikan masalah yang ada, tapi malah bikin masalah pada sesuatu yang sebenarnya tenang dan tidak bermasalah?" *holoh..piye kuwi?*

yo kayak apa yang temen saya bilang, ngubek-ngubek banyu anteng! Atau Ngaduk-ngaduk air tenang, dengan kata lain bikin konflik di tempat yag sebenernya nggak pernah ada konflik. Ya kan? dengan gelar Daerah Istimewa-nya pun, Jogja nggak pernah bikin ataupun ada masalah apa-apa!


jadi, persoalah ini dimulai dari bakal dibentuknya rancangan undang-undang untuk Daerah Istimewa Yogyakata, namun dalam masalah ini muncul 2 opsi, yaitu pemilihan gubernur yang dilakukan dengan pemilihan, atau penetapan seperti yang telah dijalankan selama ini, bahwa secara otomatis Sultan Jogjakarta adalah Gubernur DIY.
Dan disinilah presiden menyatakan seperti yang dikutip dari tempointerkatif "DIY tak mungkin monarki". Dengan kata lain, menolak posisi gubernur DIY yang dipilih melalui penetapan seperti yang sudah dijalankan selama ini.

Lalu, apakah ini mengganggu?
Jadi begini ceritanya..



Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dirunut asal mulanya dari tahun 1945, bahkan sebelum itu. Beberapa minggu setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, atas desakan rakyat dan setelah melihat kondisi yang ada, Hamengkubuwono IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945 . Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Paku Alam VIII pada hari yang sama. Dekrit integrasi dengan Republik Indonesia semacam itu sebenarnya juga dikeluarkan oleh berbagai monarki di Nusantara, walau tidak sedikit monarki yang menunggu ditegakkannya pemerintahan Hindia Belanda setelah kekalahan Jepang.
Pada saat itu kekuasaan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat meliputi:
  1. Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat,
  2. Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat,
  3. Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat,
  4. Kabupaten Gunungkidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat,
  5. Kabupaten Kulonprogo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.
Sedangkan kekuasaan Kadipaten Pakualaman meliputi:
  1. Kabupaten Kota Pakualaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat,
  2. Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang.
Dengan memanfaatkan momentum terbentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta pada 29 Oktober 1945 dengan ketua Moch Saleh dan wakil ketua S. Joyodiningrat dan Ki Bagus Hadikusumo, maka sehari sesudahnya, semufakat dengan Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta, Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan dekrit kerajaan bersama (dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1945) yang isinya menyerahkan kekuasaan Legeslatif pada Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta. Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan di Jawa bagian selatan mengeluarkan dekrit bersama dan memulai persatuan dua kerajaan.

Semenjak saat itu dekrit kerajaan tidak hanya ditandatangani kedua penguasa monarki melainkan juga oleh ketua Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta sebagai simbol persetujuan rakyat. Perkembangan monarki persatuan mengalami pasang dan surut. Pada 18 Mei 1946, secara resmi nama Daerah Istimewa Yogyakarta mulai digunakan dalam urusan pemerintahan menegaskan persatuan dua daerah kerajaan untuk menjadi sebuah daerah istimewa dari Negara Indonesia. Penggunaan nama tersebut ada di dalam Maklumat No 18 tentang Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta (Maklumat Yogyakarta Nomor 18 Tahun 1946). Pemerintahan monarki persatuan tetap berlangsung sampai dikeluarkannya UU No 3 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengukuhkan daerah Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman adalah bagian integral Negara Indonesia.

jadi intinya, kalo dulu DIY nggak mengeluarkan dekrit 5 september, sekarang DIY masih menjadi kerajaan sendiri. Dan kayaknya pemerintah sekarang udah mulai melupakan sejarah..*ga tega mau bilang ga tau terima kasih*

(sejarah selengkapnya bisa baca disini dan disini)

(peta Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat *ijo*)

yang jadi pertanyaan? kenapa akhir-akhir ini pemerintah demen banget ngubek-ngubek gelar Daerah Istimewa? Udah ilang satu, D.I.Aceh udah berubah jadi Nangroe Aceh Daru Salam,
sekarang mau ngilangin satu lagi, Daerah Istimewa Yogyakarta, mau di ubah jadi apa?

emang jadi agak sentimentil karena aku sendiri sebagai rakyat DIY menjadi agak nggak terima *dan maaf juga kalo sara, tapi semua orang juga bisa jadi sara kalo ada masalah semacam di daerah mereka kan?*

tapi tenang aja, masih banyak yang mendukung Sultan dan DIY agar tidak kehilangan keistimewaannya. Tradisi jangan diubah, lebih baik tetep pada jalannya. Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah Gubernur DIY, begitu juga sebaliknya. DIY masih tetep DIY, bukan district Yogyakarta *maksa* hha..

Tapi ternyata, ada juga sisi baiknya, karena masalah ini, aku jadi tau sejarah DIY dan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat..^-^
(baca disini)

KULA TRESNA KALIAN NGAYOGYAKARTA HADININGRAT!! xO

-Keep Shine Like HIKARI!!-

No comments:

Post a Comment